Pemerintah - DPR Menyetujui Rancangan PKPU. Pilpres 2024 Dijadwalkan 19 Oktober - 25 November 2023.

Felldy Utama , iNews
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Tentang tahapan, jadwal dan program penyelenggaraan Pemilu 2024, Pemerintah bersama DPR telah menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

Salah satunya tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 telah ditetapkan PKPU.

Sementara pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Lalu penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

Kemudian penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

Sementara pencalonan Anggota DPD mulai 6 Desember 2022-25 November 2023. Sementara itu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2023.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network