MUI Susun Panduan Ibadah Qurban, Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku

Ari Sandita Murti , Sindonews
Illustrasi (foto: dok Okezone)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun panduan ibadah qurban 1443 H/2022 untuk antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah marak.

Penyusunan panduan melibatkan masukan sejumlah pihak, antara lain pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian di Kantor MUI, Jumat 27 Mei 2022.

"Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif demi menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah qurban 1443 H," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/5/2022).

Asrorun menyebut, komisi fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan juga sidang fatwa untuk membahas panduan baik nanti dalam bentuk fatwa atau khusus sebagai bentuk panduan atau pedoman dari Komisi Fatwa MUI.

Dia menerangkan, fatwa terkait dengan ibadah qurban kali ini membutuhkan penjelasan utuh mengenai ihwal PMK yang sedang terjadi. Lalu, dampaknya dan upaya serta langkah mitigasinya.

"Untuk itu, MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan kementan sebagai penanggung jawab," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan, Kementerian Pertanian, Denny Widaya Lukman menerangkan, virus PMK dinilai tidak membahayakan bagi kehidupan manusia. Namun, penanganan yang salah pada daging hewan qurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan.

"Dikhawatirkan pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain dan merusak ekosistem, tidak berbahaya untuk manusia," katanya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network