Sebuah pesawat sipil asing Unschedule dengan Call Sign VOR06 bernomor registrasi G-DVOR tipe DA62 yang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia dipaksa mendarat di Lanud Hang Nadim Batam oleh Jet Tempur F-16 TNI AU.
Pasalnya, pesawat milik perusahaan Malaysia yang diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew) itu masuk tanpa izin dan tidak memiliki kelengkapan dokumen penerbangan.
Saat itu, pesawat tersebut sedang melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris.
"Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara,"ungkap
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, Sabtu (14/5/2022).
Kadispenau menjelaskan, tugas-tugas tersebut diperankan TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.
"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara, jelasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait