KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang memperpanjang kontrak kerja 3.563 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk periode 2026–2027.
Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan perpanjangan kontrak dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan di sekolah maupun lingkungan kantor Disdikbud.
“Perpanjangan ini untuk memastikan PPPK Paruh Waktu yang masih memenuhi ketentuan dapat melanjutkan tugasnya dalam mendukung pelayanan pendidikan di Kabupaten Karawang,” kata Wawan, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, proses perpanjangan mengacu pada data kepegawaian dalam Satu Data Induk Kepegawaian Disdikbud Karawang (SADIKA). Data tersebut menjadi dasar untuk memastikan pegawai yang masih aktif dan memenuhi persyaratan dapat melanjutkan masa kerja.
“Kami memastikan data kepegawaian sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga perpanjangan kontrak diberikan kepada pegawai yang memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Disdikbud Karawang, Joean Himawan, menyebut 41 pegawai yang tidak mendapat perpanjangan memiliki sejumlah alasan administratif dan kepegawaian.
“Ada yang sudah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, dan ada juga yang sudah tidak aktif bekerja,” kata Joean.
Ia menambahkan, pegawai yang mendapat perpanjangan kontrak terdiri atas guru, tenaga administrasi sekolah, serta pegawai yang bertugas di kantor Disdikbud Karawang.
Kontrak baru tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Terkait rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027, Joean mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Sampai sekarang, kami masih menunggu arahan mengenai mekanisme pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. Belum ada petunjuk yang bisa dijadikan acuan pelaksanaan,” ungkapnya.
Menurutnya, perpanjangan kontrak menjadi langkah sementara untuk menjaga keberlangsungan kerja pegawai sambil menunggu kepastian kebijakan tersebut.
“Kami berupaya memastikan PPPK Paruh Waktu tetap bisa menjalankan tugas melalui perpanjangan kontrak ini, sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
