Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Maret 2027, Syarat Pendidikan Capres Dibahas

Danandaya Arya Putra/Gelar Maulana Media
Revisi UU Pemilu ditargetkan disahkan pada Maret 2027. DPR akan membahas sejumlah putusan MK, termasuk isu persyaratan pendidikan capres dan cawapres. Foto : Istimewa

JAKARTA, iNEWSKarawang.id – Komisi II DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disahkan pada Maret 2027. Salah satu isu yang akan dibahas dalam revisi tersebut adalah persyaratan pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu akan menjadi salah satu dasar pembahasan revisi regulasi tersebut.

“Pasti (syarat pendidikan jadi pembahasan). Total kalau tidak salah judicial review terkait Undang-Undang Pemilu itu ada 160-an. Walaupun yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian itu ada 22 sampai 24. Itu menjadi baseline pembahasan,” kata Khozin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Khozin, Komisi II DPR telah menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu. Pembahasan selanjutnya juga akan melibatkan pakar, akademisi, dan partai politik nonparlemen.

“Selain memang Komisi II juga sudah melakukan puluhan kali RDPU, kita juga nanti akan mengundang pakar-pakar, mengundang akademisi, mengundang partai nonparlemen juga akan kita undang,” ujarnya.

DPR Targetkan Draf Rampung Akhir Desember

Khozin mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu tetap berjalan meski DPR memasuki masa reses hingga 9 November 2026.

Panitia Kerja (Panja) Pemilu menargetkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu rampung paling lambat akhir Desember 2026.

“Di masa reses ini tetap akan digunakan untuk rapat karena target kami, Panja Pemilu, akhir Desember itu maksimal sudah diresmikan RUU dan naskah akademik,” ucapnya.

Setelah penyusunan draf selesai, RUU Pemilu ditargetkan menjadi usul inisiatif DPR pada Januari 2027. Selanjutnya, DPR menargetkan pengesahan undang-undang hasil revisi tersebut pada Maret 2027.

“Target Maret sah Undang-Undang Pemilu yang baru yang sudah dilakukan revisi,” kata Khozin.

Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran

Pembahasan persyaratan pendidikan capres dan cawapres juga berkaitan dengan putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan mengajukan permohonan melewati tenggat waktu yang ditentukan.

Putusan tersebut menjadi bagian dari konteks perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Namun, ketentuan yang akan diatur dalam revisi UU Pemilu masih harus melalui proses pembahasan di DPR.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network