JAKARTA, iNewsKarawang.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bertindak tegas terhadap praktik kecurangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Lembaga pemerintah ini secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji serta umrah kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, KBIHU Al-Fatah.
Keputusan tegas tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026 yang ditetapkan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Lembaga bimbingan yang dipimpin oleh H. Nasir dan berlokasi di Jalan Ipik Gandamanah, Gang Pesantren, Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ini terbukti melakukan serangkaian pelanggaran krusial pada musim penyelenggaraan haji 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KBIHU Al-Fatah terbukti memalsukan data terkait pembayaran denda (dam) dan pelaksanaan badal haji. Selain itu, mereka juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) biaya bimbingan kepada para peserta di luar dari ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
