Megakorupsi KPR Fiktif Karawang : PH VY Soroti Peran Tiap Tersangka dan Hitungan Kerugian Negara

Gelar Maulana Media
PH VY soroti peran tujuh tersangka dan pertanyakan dasar hitungan kerugian negara Rp237 miliar dalam kasus KPR fiktif. Foto : Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Tim Penasihat Hukum VY, mantan Direktur Utama PT BAS, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membuka secara terang peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR PT BAS.

Permintaan itu disampaikan setelah Kejari Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini disebut telah mencapai tujuh orang.

Penasihat Hukum VY, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia meminta penyidik melihat perkara secara utuh dan tidak hanya mendasarkan pertanggungjawaban pada posisi seseorang di perusahaan.

“Kami berharap dengan semakin terang rangkaian perkaranya, penegak hukum dapat melihat secara utuh peran masing-masing pihak dan menerapkan hukum secara objektif,” ujar Gary, Jumat (11/9/2026).

Menurut Gary, sejumlah fakta perlu diuji dalam proses pembuktian, termasuk dugaan adanya dokumen yang dimanipulasi atau dipalsukan.

Ia juga menyebut VY pernah mengeluarkan surat peringatan kepada tersangka HJ pada Juni 2023 terkait dugaan praktik jual beli berkas. Selain itu, manajemen PT BAS disebut telah melaporkan OH kepada kepolisian atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan.

“Fakta-fakta tersebut tentu akan kami ajukan dan uji dalam proses pembuktian. Ini penting untuk melihat apakah benar VY memiliki niat jahat atau mens rea sebagaimana yang dipersangkakan,” katanya.

Gary menegaskan pihaknya meyakini VY bukan otak atau intellectuele dader dalam perkara tersebut.

“Harus dilihat siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang justru mengalami kerugian,” tegasnya.

Selain mempersoalkan peran VY, tim penasihat hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp237 miliar.

Gary menilai perhitungan tersebut perlu dijelaskan secara transparan karena dalam objek perkara terdapat sejumlah rumah yang telah dibangun beserta infrastrukturnya, seperti jalan, drainase, jaringan air, dan sarana pendukung lainnya.

“Pertanyaan kami sederhana, dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp237 miliar itu seperti apa? Kalau secara faktual terdapat rumah yang dibangun dan objeknya ada, tentu harus dijelaskan bagaimana kerugian tersebut dihitung, termasuk metode dan komponen yang digunakan,” ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum VY lainnya, Dian Suryana, S.P., S.H., M.H., menyoroti posisi PT BAS yang menurutnya justru turut mengalami kerugian dalam rangkaian perkara tersebut.

Dian menjelaskan, ketika konsumen yang diajukan mengalami tunggakan atau kredit macet, PT BAS sebagai developer dapat menanggung beban melalui mekanisme DBRM (Debitur Baru Realisasi Menunggak) atau setoran/talangan (standby amount).

Dalam kondisi tertentu, developer juga dapat menghadapi mekanisme buyback atau pembelian kembali ketika kredit bermasalah tidak terselesaikan.

“Kalau kita melihat rangkaian peristiwanya secara utuh, PT BAS justru merupakan pihak yang ikut mengalami kerugian,” ujar Dian.

Menurutnya, beban tersebut muncul karena PT BAS harus menanggung kewajiban melalui mekanisme DBRM maupun buyback.

“Jadi harus dilihat secara utuh, siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang justru menanggung beban. Jangan karena VY menjabat sebagai Direktur Utama, lalu otomatis dibebani tanggung jawab atas seluruh peristiwa yang terjadi,” tegasnya.

Dian juga meminta dugaan praktik “joki” atau “konsumen topengan” ditelusuri secara menyeluruh. Penyidik, kata dia, perlu mengungkap siapa yang menginisiasi, mengatur proses, hingga pihak yang memperoleh keuntungan.

“Yang harus dibuktikan adalah siapa melakukan apa. Jangan hanya melihat posisi seseorang dalam struktur perusahaan, lalu kemudian menarik kesimpulan bahwa yang bersangkutan otomatis bertanggung jawab terhadap seluruh peristiwa,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengajukan fakta dan alat bukti yang dinilai dapat memperkuat posisi VY dalam proses persidangan.

“Kami akan membuktikan fakta-fakta tersebut dengan alat bukti yang akan kami hadirkan dalam proses persidangan,” pungkas Dian.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network