KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan megakorupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021-2024.
Terbaru, penyidik kembali menetapkan dua pejabat Bank Himbara sebagai tersangka. Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka dalam perkara tersebut yang kini mencapai tujuh orang.
Kedua tersangka baru itu masing-masing berinisial BMY, Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank Himbara KC Karawang periode 2022-2025, dan AA, Deputy Branch Manager Business Bank Himbara KC Karawang periode 2022-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, tim penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR pada PT BAS,” kata Dedy. Kamis,(10/9/2026).
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan lima tersangka, yakni VY, HJ, OH dan HH dari PT BAS serta DPP dari Bank Himbara KC Karawang.
BMY Diduga Terima Rp73 Juta
Dalam penyidikan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit.
BMY juga diduga melakukan eskalasi di luar batas kewenangan dengan memerintahkan Consumer Loan Officer tetap melanjutkan dan menginput berkas permohonan kredit.
Padahal, Consumer Loan Officer disebut telah menyampaikan adanya kejanggalan dalam berkas calon debitur dari PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Penyidik kemudian menemukan adanya penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan proses tersebut. BMY diduga menerima uang dari HH, yang saat itu menjabat Manager KPR PT BAS.
“Untuk tersangka BMY, tim penyidik telah mengonfirmasi adanya penerimaan uang dari tersangka HH selama kurun waktu 2022 sampai 2024 dengan total Rp73 juta. Uang tersebut diterima melalui e-wallet,” ujar Dedy.
AA Diduga Terima Rp20 Juta
Sementara itu, AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR yang diajukan PT BAS.
AA juga diduga menyetujui proses eskalasi kredit yang dilakukan BMY di luar batas kewenangan memutus kredit.
Selain itu, penyidik mengonfirmasi adanya penerimaan uang oleh AA dari HJ, General Manager Sales & Marketing PT BAS.
“Untuk tersangka AA, penerimaan uang yang telah terkonfirmasi penyidik kurang lebih sebesar Rp20 juta. Uang tersebut diterima secara tunai dari tersangka HJ selama kurun waktu 2022 sampai 2023,” kata Dedy.
Jika digabungkan, penerimaan uang yang telah dikonfirmasi penyidik terhadap dua tersangka baru tersebut mencapai sekitar Rp93 juta.
Dua Pejabat Bank Himbara Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BMY dan AA langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung mulai 10 September hingga 30 September 2026.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” ujar Dedy.
BMY dan AA disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga disangkakan dengan ketentuan subsidair Pasal 604 serta Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 605 ayat (1) huruf b jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kejari Karawang memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi KPR tersebut belum berhenti. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara yang terus berkembang tersebut.
“Tim penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” tutur Dedy.
Selain itu, penyidik melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.
“Kami juga akan terus melakukan penelusuran aset secara menyeluruh terhadap seluruh harta kekayaan para tersangka maupun pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana ini,” katanya.
Dedy menegaskan proses hukum akan terus dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.
“Proses penyidikan perkara ini akan kami laksanakan secara profesional, independen dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
