Overstay dan Jadi Pekerja Ilegal, Dua WNA Dideportasi dari Karawang

Iqbal Maulana Bahtiar
Overstay dan Jadi Pekerja Ilegal, Dua WNA Dideportasi dari Karawang. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayahnya.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

“Dua WNA tersebut memiliki jenis pelanggaran berbeda, mulai dari overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

WNA berinisial MA asal Rusia diketahui melakukan overstay sejak Desember 2025. Ia awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi temannya, sempat tinggal di Tasikmalaya, lalu pindah ke Majalaya, Karawang, pada Februari 2026.

Selain melebihi masa izin tinggal, MA juga tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi. Atas pelanggaran tersebut, MA dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sementara itu, WNA asal Pakistan berinisial SS terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Ia diketahui bekerja di sebuah toko kebab milik kerabatnya di Karawang, yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Tak hanya itu, SS juga memberikan keterangan tidak benar kepada petugas. Ia sempat mengaku bekerja sebagai sales marketing dan desainer grafis, namun tidak dapat membuktikan klaim tersebut.

SS dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a serta Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia telah dideportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026.

Andro menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Karawang.

“Kami mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi aturan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tegasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network