KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dokter Puskesmas Hewan (Puskeswan) Kabupaten Karawang, drh. Dian Kurniasih, mengingatkan masyarakat pentingnya vaksinasi rabies pada hewan peliharaan sebagai langkah pencegahan penyakit berbahaya tersebut.
Ia menegaskan, vaksin rabies wajib diberikan secara rutin, terutama pada hewan seperti anjing dan kucing yang berisiko menjadi perantara penularan ke manusia.
“Vaksinasi rabies bisa dilakukan mulai usia 4 sampai 5 bulan dan cukup satu kali dalam setahun,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Dian menjelaskan, layanan vaksinasi dapat diakses di Puskeswan dengan biaya terjangkau, yakni Rp30.000 per vaksin.
Menurutnya, selain anjing dan kucing, hewan berdarah panas tertentu seperti kera atau monyet juga dapat diberikan vaksin rabies.
Namun, ia menekankan vaksinasi hanya boleh dilakukan saat kondisi hewan dalam keadaan sehat. Oleh karena itu, pemeriksaan awal menjadi tahap penting sebelum penyuntikan.
“Hewan harus dipastikan sehat, dicek suhu tubuh dan gejala seperti batuk atau pilek. Kalau sehat, baru bisa divaksin,” katanya.
Ia juga menyarankan pemilik hewan untuk rutin memberikan obat cacing dan melakukan perawatan kutu guna membantu meningkatkan daya tahan tubuh hewan.
Dian mengingatkan, vaksinasi rabies tidak hanya penting untuk kesehatan hewan, tetapi juga sebagai upaya melindungi manusia dari potensi penularan.
“Kesadaran masyarakat sangat penting. Jangan menunggu, lakukan vaksinasi rabies secara rutin agar hewan tetap sehat dan aman,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
