JAKARTA, iNewsKarawang.id-Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat hari ini, Rabu 24 Desember 2025. Namun sudah ada beberapa provinsi yang menetapkan UMP 2026.
Yassierli memerintahkan gubernur dan kepala daerah terkait untuk menetapkan upah minimum di daerahnya masing-masing paling lambat pada 24 Desember 2025.
Menurut Yassierli, Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. "Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.
Yassierli optimistis kepala daerah mampu menetapkan upah dalam kurun waktu sepekan, terlebih dengan formula yang sama dengan aturan sebelumnya.
Formula penentuan upah yang dimaksud adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Rentang Alfa tersebut meningkat dari yang sebelumnya 0,1–0,3 poin.
Berikut ini redaksi rangkum daftar provinsi yang sudah tetapkan UMP 2026, Jakarta, Rabu (24/12/2025):
1. Sumatera Utara
UMP Sumut pada 2026 menjadi Rp3.228.971 yang mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut jumlah UMP Sumut bertambah Rp236.412 per bulan dari tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp2.992.559.
2. Sumatera Selatan
UMP Sumatera Selatan 2026 naik 7,10 persen atau bertambah Rp261.392 menjadi Rp3.942.963 dibandingkan UMP tahun 2025 Rp3.681.571.
3. Sumatera Barat
UMP Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2026 sebesar Rp 3.182.955. Jumlah ini naik 6,3 persen atau Rp 188.761 dibandingkan UMP tahun sebelumnya Rp 2.994.193.
4. Riau
Riau menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85 atau mengalami kenaikan 7,74 persen atau sebesar Rp271.719,63 dibanding tahun sebelumnya berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan daerah setempat.
5. Bali
UMP Bali pada tahun 2026 naik 7,04% menjadi Rp3.207.459. Penetapan itu berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang kemudian diajukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.
6. Kalimantan Tengah
UMP Kalimantan Tengah 2026 sebesar Rp3.686.138 per bulan. UMP ini mengalami kenaikan 6,12 persen atau sebesar Rp212.516 dibandingkan UMP 2025
7. Sulawesi Tenggara
Dewan Pengupahan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2026 sebesar Rp3.306.496, Jika dibandingkan dengan UMP 2025, yaitu sebesar Rp3.073.551, maka angka untuk tahun 2026 ini naik sebesar Rp232.944 atau 7,58 persen
8. Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara 2026 naik 6,01 persen atau Rp 227.205 menjadi Rp4.002.630.
9. Sulawesi Tengah
UMP Sulawesi Tengah 2026 naik 9,08 persen atau sebesar Rp264.565 menjadi Rp3.179.565 dibandingkan UMP 2025 Rp2.915.000
10. NTB
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp2.673.861. Besaran tersebut naik 2,7 persen atau sekitar Rp70 ribu dibandingkan UMP tahun 2025.
11. NTT
Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan UMP 2026 Rp2,45 juta. Jumlah ini naik R 126 ribu dibandingkan UMP 2025 Rp 2,32 juta.
12. Gorontalo
UMP Gorontalo tahun 2026 naik 5,7 persen atau bertambah Rp183.413 menjadi Rp3.405.144 dibandingkan UMP tahun 2025 Rp3.221.731.
13. Papua Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya resmi menetapkan UMP Tahun 2026 sebesar Rp3.766.000. UMP ini naik 4,2 persen dibandingkan tahun lalu.
Editor : Boby
Artikel Terkait
