Penetapan UMP 2026 Segera Diumumkan, Menaker: Pekerja di RI Harus Dapat Upah Layak
JAKARTA, iNewsKarawang.id-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penetapan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) 2026 akan diumumkan dalam waktu dekat.
Yassierli memberi pesan agar seluruh pekerja harus mendapatkan upah yang layak."Tunggu saja (UMP diumumkan)," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi yang menjadi basis perhitungan UMR/UMP 2026 dari masing-masing daerah.
Dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli.
Sementara itu, Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Dia mengingatkan bahwa ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal.
“Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli.
Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.
Di sisi lain, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie memastikan dunia usaha dan industri memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja dalam kajian penyusunan kenaikan upah minimum provinsi/regional (UMP/UMR) tahun 2026.
"Kami sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik. Sehingga komunikasi yang sudah ada, ujungnya kita pikirkan bagaimana (dunia usaha dan industri) bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya (aspek pekerja)," kata Anindya di sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa pihaknya menjalin kerja sama erat dengan berbagai asosiasi usaha terkait formulasi UMP/UMR tahun depan yang saling menguntungkan bagi industri dan para pekerja, serta berdampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kadin bekerja sama dengan asosiasi, (kami) sedang meramu respons terhadap ini semua, terutama karena tahun 2026 (perekonomian) kita ingin tumbuh di angka 5,5 persen," kata Anindya.
"Selain itu, kita ketahui bahwa untuk UMR ini suatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami sadar bahwa aspek dari sisi pekerja juga harus diperhatikan," ujarnya.
Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli Jakarta, Rabu (26/11).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.
Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026.
Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.
Editor : Boby