get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Buruh Dikecam Warga Gegara Lumpuhkan Akses Menuju Tol, Hingga Bikin Kemacetan Panjang

Kemnaker Sebut 25 Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2024, Terendah Rp35 Ribu-Tertinggi Rp 223.280

Rabu, 22 November 2023 | 00:00 WIB
header img
Kemnaker soal UMP 2024 (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA,iNewsKarawang.id-Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan  sudah ada 25 provinsi yang melaporkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

"UMP 2024 beberapa provinsi ada yang naik tinggi dan ada yang terendah.Secara presentase, kenaikan UMP terendah 1,2% dan kenaikan UMP tertinggi 7,5%,"ungkap Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek) pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Indah, jika dihitung secara nominal, maka kenaikan UMP terendah di salah satu provinsi hanya naik Rp35.750. Sedangkan kenaikan UMP 2024 tertinggi mencapai Rp223.280.

"Hingga sore hari 25 provinsi menetapkan upah minimum. Terendah Rp35.750 dan presentase terendah 1,2%, tertinggi presentasenya 7,5% dan Rupiahnya Rp223.280," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).

Indah menjelaskan penetapan upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur ini merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah, shingga di dalamnya termasuk kesepakatan Serikat Pekerja (SP), pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

"Kalau gubernur sudah mengeluarkan Kepgub, itu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, di dalamnya ada SP, pemerintah, pengusung, dan akademisi," katanya.

Indah menegaskan, ketentuan kenaikan upah minimum ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja yang punya masa kerja di atas 1 tahun diberlakukan struktur skala upah, artinya kenaikan upah dihitung dari masa kerja.

Menurutnya penetapan UMP tahun 2024 didasarkan pada PP 51/2023 tentang Pengupahan. Harapannya dengan formula yang telah diaturnya dalam PP tersebut bisa mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha dalam sengketa kenaikan upah.

Indah menjelaskan dalam PP 51/2023 setidaknya mengatur 3 variabel untuk menghitung kenaikan upah minimum tahun 2023 seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dengan skor 0,1-0.3 yang pilih oleh dewan pengupahan.

"Pemerintah hadir miliki kebijakan, yang sekarang dasar regulasinya PP, hadir beri perlindungan untuk pekerja di bawah 1 tahun ke bawah supaya tidak jatuh dalam kemiskinan," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Indah juga mengimbau masing-masing gubernur untuk mengumumkan batas akhir penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023 paling lambat pukul 23.59 WIB.

"Kan belum berakhir toh, berakhirnya jam 23.59, jadi kita tunggu sampai tengah malam. Mudah-mudahan sebelum tengah malem, 23.59 WIB, sebelum jam itu ada lagi yang sudah laporkan penetapan," katanya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut