KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dilarang mengambil cuti menjelang akhir tahun. Kebijakan tersebut diberlakukan seiring rencana pelantikan dan penetapan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) baru hasil perampingan birokrasi.
Bupati Aep menyampaikan bahwa arahan larangan cuti telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah serta seluruh jajaran terkait. Ia menegaskan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan bagian dari proses penataan birokrasi yang telah melalui konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait.
“Kami sudah sampaikan arahan ke Pak Sekda bahwa seluruh ASN di akhir tahun tidak diperbolehkan cuti karena akan ada penetapan dan pelantikan. Ini bagian dari proses yang sudah berjalan, bukan ujug-ujug,” kata Aep, Senin (15/12/2025).
Dalam penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang juga akan melakukan perampingan organisasi perangkat daerah dengan menggabungkan sejumlah dinas. Di antaranya, Dinas Perikanan dan Kelautan akan digabung dengan Dinas Pertanian, serta Dinas Koperasi yang akan dimerger dengan dinas lain.
“Sebagai bupati, hari ini saya melakukan perampingan dinas. Mudah-mudahan langkah ini memberikan manfaat, semangat baru, serta efektivitas kinerja yang lebih baik,” ujarnya.
Aep menegaskan, ASN yang tetap melanggar kebijakan larangan cuti tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sanksinya sudah jelas. Ini konsekuensi dari kebijakan yang diambil berdasarkan rekomendasi BKN dan kementerian. Seluruh ASN nantinya akan ditetapkan pada akhir tahun,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
