KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan keimigrasian tidak hanya menyasar warga negara asing (WNA), tetapi juga warga negara Indonesia (WNI) yang terkait dengan urusan paspor dan penjaminan orang asing.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Karawang, Candra Wahyu, dalam kegiatan sosialisasi pengawasan dan penindakan, Rabu (10/12/2025).
“Subjek pengawasan kami bukan hanya WNA, tetapi juga WNI, terutama dalam urusan paspor dan penjaminan terhadap orang asing,” katanya.
Candra menjelaskan bahwa setiap WNA yang tinggal di Indonesia wajib memiliki penjamin WNI, baik perorangan maupun institusi. Karena itu, pengawasan juga dilakukan kepada pihak penjamin.
Pengawasan dan penindakan Imigrasi Karawang mengacu pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025. Aturan tersebut memperluas cakupan pengawasan, termasuk aktivitas orang asing di luar urusan keimigrasian, seperti tempat kerja hingga proses hukum di pengadilan.
Setiap tindakan diawali dengan pengumpulan informasi dari masyarakat, media, maupun instansi terkait.
“Setiap laporan kami respon. Kami kumpulkan keterangan, cari fakta di lapangan, identifikasi pelanggaran, dan lengkapi alat bukti sebelum menentukan tindakan,” jelasnya.
Candra menegaskan bahwa penindakan keimigrasian tidak selalu berujung deportasi. Ada berbagai tindakan administratif, mulai dari pembatasan izin tinggal, detensi, pembatasan aktivitas, hingga larangan berada di wilayah tertentu. Imigrasi Karawang juga mengutamakan pembinaan.
“Selama masih bisa dibina, kami bina. Misalnya WNA bekerja di lokasi yang belum terdaftar, kami arahkan untuk menambah lokasi kerja secara resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pertimbangan sosial dan ekonomi turut diperhatikan sebelum penindakan dilakukan, terutama bila WNA memegang jabatan strategis.
Imigrasi Karawang juga membuka kanal pengaduan melalui Instagram, TikTok, dan layanan WhatsApp. Namun, laporan masyarakat masih minim, dan sebagian besar hanya terkait perbedaan budaya, bukan pelanggaran berat.
Sepanjang 2025, sebanyak 19 WNA telah dideportasi. Pelanggaran terbanyak adalah overstay, dengan warga negara China sebagai kelompok terbesar. Denda overstay dikenakan Rp1 juta per hari maksimal 60 hari, dan jika tidak mampu membayar, WNA akan dideportasi serta dikenakan cekal hingga 10 tahun.
Terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Imigrasi Karawang terus berkoordinasi dengan Disnaker dan BP2MI. Dalam wawancara paspor, petugas melakukan verifikasi ketat untuk mencegah PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Candra menilai kasus PMI ilegal di Kamboja menunjukkan pentingnya kewaspadaan.
“Tidak cukup hanya penegakan hukum. Masyarakat harus sadar untuk melindungi diri dari sindikat ilegal dan perdagangan orang,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan, permohonan paspor dapat ditolak bila terdapat indikasi kuat calon pemohon akan menjadi PMI ilegal.
“Diperlukan kejelian, insting, dan objektivitas petugas. Ini demi melindungi WNI sendiri,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
