Simpan 2.884 Butir Obat Keras Terlarang, 3 Pemuda di Karawang Diringkus Polisi

Iqbal Maulana Bahtiar
Simpan 2.884 Butir Obat Keras Terlarang, 3 Pemuda di Karawang Diringkus Polisi. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar. Sebanyak 2.884 butir obat keras berhasil disita dari tiga pelaku berinisial DW (26), AS (18), dan R (18). 

Ketiganya ditangkap pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Bunder, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Hasil penggeledahan menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis, uang tunai Rp2.415.000 dan Rp130.000 sebagai barang bukti tambahan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 2.884 butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RT, yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.

Polres Karawang masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.

Para pelaku dijerat Pasal 60 angka 10 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Mereka juga dapat dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal sangat membahayakan masyarakat, khususnya remaja dan pelajar.

“Obat-obatan ini berisiko tinggi jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian,” tegasnya.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat keras ilegal.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network