Kakorlantas Polri Larang Sirene dan Strobo Saat Sore, Malam, dan Azan

Riyan Rizki Roshali/Gelar Maulana Media
Kakorlantas Polri Larang Sirene dan Strobo Saat Sore, Malam, dan Azan. Foto : Ilustrasi.

JAKARTA, iNEWSKarawang.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan pejabat negara. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, sirene tidak boleh dibunyikan pada sore hingga malam hari serta saat azan berkumandang.

“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” ujar Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).

Agus menjelaskan, kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat, termasuk maraknya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial. Menurutnya, meski aturan memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo, penerapannya di perkotaan dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Biarpun di dalam aturannya boleh, tetapi karena di kota padat jadi mengganggu masyarakat. Maka kami evaluasi, bahkan kami bekukan untuk pengawalan tertentu. Namun di jalan tol, sirene tetap penting untuk patroli agar mencegah kendaraan melaju berkecepatan tinggi,” jelasnya.

Meski begitu, penggunaan sirene masih diperbolehkan dalam patroli lalu lintas yang bertujuan mengurai kemacetan. Sementara itu, untuk pengawalan pejabat negara akan dilakukan lebih selektif.

“Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi sirene dan strobo perlu dievaluasi, bahkan bila perlu dibekukan. Itu lebih baik,” tegas Agus.

Ia menambahkan, teknis pengaturan pengawalan dan penggunaan sirene akan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakum) Korlantas Polri.

“Bagaimanapun perkembangan saat ini harus kita respons secara positif demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network