KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Seorang pria bernama Efendi alias Fendi bin Nasrul (24) ditangkap Polisi karena kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan Nurzain, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat terkait adanya peredaran tramadol dan eksimer tanpa izin. Dari sana tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Cep Wildan.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 80 bungkus plastik bening berisi 400 butir obat keras. Pengembangan kemudian dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Perumahan Kosambi Asri, Desa Ciblaongsari, Kecamatan Klari.
Di sana, petugas menemukan 17 boks berisi 17.000 butir serta 260 lembar obat kemasan silver hijau berisi 2.600 butir. Total keseluruhan mencapai 20.000 butir.
“Tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial ATA yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Karawang. "dijerat Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," Tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait