KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV menegaskan larangan keras bagi siswa SMA dan SMK di wilayah kerjanya Purwakarta, Subang dan Karawang yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa sepeda motor ke sekolah.
Kepala Cadisdik Wilayah IV, Riesye Silvana, menekankan bahwa sekolah wajib melakukan pendataan dan pengawasan ketat terhadap siswa yang memiliki SIM dan membawa motor.
"Siswa tanpa SIM tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor. Bagi yang sudah memiliki SIM, silakan, tapi motornya harus dititipkan di tempat penitipan, bukan di sekolah. Itu pun harus terdata jelas oleh pihak sekolah,” tegas Riesye saat menghadiri puncak HUT RI Cadisdik Wilayah IV di SMKN 1 Karawang, Selasa (19/8/2025).
Ia memperingatkan, sekolah yang kedapatan membiarkan siswa tanpa SIM tetap membawa motor akan dikenai teguran, bahkan sanksi lebih lanjut bila pelanggaran terus terjadi.
"Untuk sementara akan kami beri teguran. Tapi jika masih ada pelanggaran, sanksi penyesuaian akan dijatuhkan,” tandasnya.
Selain urusan kendaraan, Riesye juga menekankan pentingnya penguatan Gerakan Disiplin Sekolah (GDS). Sekolah diminta rutin melakukan patroli untuk menertibkan siswa yang kedapatan nongkrong saat jam pelajaran.
"Kami minta sekolah lebih aktif meningkatkan GDS, memantau, mendata, dan menindak siswa yang masih bandel membawa motor atau nongkrong di jam belajar,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait