Pemerintah Resmi Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Ini Ketentuannya!

Dani Jumadil Akhir/Boby
Syarat Usia di Lowongan Kerja Resmi Dihapus, Ini Ketentuannya (Foto: Kemnaker)

JAKARTA, INewsKarawang.id-Setelah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Pemerintah resmi menghapus syarat usia di lowongan kerja

Menaker Yassierli mengungkapkan, SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif. "Hal ini agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” kata Menaker dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.

1. Dunia Kerja Tanpa Diskriminasi

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari pembangunan nasional.

Dia menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang laik.

Menaker pun tak menampik bahwa dinamika praktik rekrutmen saat ini memiliki beberapa proses yang cukup diskriminatif, di antaranya adalah pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan lainnya.

“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” ujar Yassierli.

2. Ketentuan Penghapusan Syarat Usia Kerja di Lowongan Kerja
Namun, terkait pembatasan usia, ia mengatakan ada persyaratan lain yang bisa menjadi pengecualian.

Pertama adalah untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; lalu kedua, tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

Selain itu, Menaker juga mengatakan larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,” tegas Yassierli.

3. Perbaikan Praktik Rekrutmen Tenaga Kerja

Melalui SE ini pula, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan.

“Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inkusif dan semakin kompetitif,” ujar dia.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network