Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Umumkan Sudah Teken Keppres Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Ungkap Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketahui Jumlah PHK

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:41 WIB
  • author Taufik Fajar/Boby
Menaker Ungkap Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketahui Jumlah PHK
Menaker soal Data PHK (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Untuk mengetahui jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja per Juni 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kementeriannya memakai data penerima jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

1. Lebih Jelas Situasi di Lapangan

Data dari JKP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipilih karena diyakini lebih jelas dan menunjukkan situasi di lapangan.

"Kami akan pakai data dari JKP mulai bulan Juni, berarti mulai sekarang ya. Jadi, kami tidak lagi menggunakan data dari laporan dinas. Itu hanya sebagai pembanding," kata Yassierli di Jakarta, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Dia menjelaskan data JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat menunjukkan waktu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berikut daerahnya.

"Itu lebih clear, lebih jelas, kapan dia PHK, kemudian ada di provinsi mana, bisa lebih jelas," sambung Yassierli.dikutip Antara.

2. Terintegrasi Data

Menaker menyatakan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu nantinya juga akan terintegrasi dengan data Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jadi, selama ini data kita belum matang sistemnya. Saya juga baru tujuh bulan ya menjabat. Sekarang sistem kita sudah mature ketika memang JKP itu sudah established," katanya.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut