Disnakertrans: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Iqbal Maulana Bahtiar
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa seluruh perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 kepada pegawai selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, pada Jumat,(14/3/2025). Ia menegaskan bahwa ketentuan pembayaran THR tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Lebih lanjut, kata Rosmalia, Berdasarkan aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Pemberian THR Keagamaan ini harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujar Rosmalia, Jumat,(14/3/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diberikan harus sebesar satu bulan upah. 

"Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja antara satu hingga 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional, yaitu masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan upah kerja," terangnya.

Kemudian, Rosmalia menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, Disnakertrans akan segera menindaklanjuti dengan menghubungi perusahaan bersangkutan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai aturan.

“Perusahaan harus membayar THR secara penuh dan tidak boleh mencicil. Jika ada pegawai yang tidak menerima haknya, mereka bisa langsung melaporkan ke Disnakertrans Karawang,” tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network