Pengawasan terhadap perusahaan ini telah dilakukan sejak Jumat (7/3/2025) oleh Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) serta Satuan Tugas (Satgas) Polri.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, Mendag memastikan bahwa produk MINYAKITA yang tidak sesuai ketentuan akan ditarik dari pasaran.
Kendati demikian, Pengawasan terhadap produsen dan pabrik minyak goreng juga akan diperketat, terutama menjelang Lebaran, guna mencegah pelanggaran serupa.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat kepada pelaku usaha agar tidak melakukan kecurangan seperti yang dilakukan PT AEGA atau pihak lain yang melanggar aturan,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait