KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin pengungkapan praktik kecurangan yang dilakukan PT Artha Eka Global Asia (AEGA), salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng MINYAKITA, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kemendag mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan PT AEGA.
"Selain mengurangi takaran minyak dalam kemasan, perusahaan ini juga mencampur minyak goreng komersial dengan MINYAKITA serta menyalahgunakan lisensi merek," ungkap Budi, Kamis,(13/3/2025).
Tak hanya itu, PT AEGA diketahui tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) untuk MINYAKITA
"tidak mengantongi izin edar, serta lokasi usaha tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB)," terangnya.
Kemudian sebagai barang bukti, Kemendag bersama pihak kepolisian mengamankan 32.384 botol kosong berbagai ukuran yang disiapkan untuk pengemasan minyak goreng serta 30 unit tangki pengisian minyak berkapasitas masing-masing 1 ton.
"Seluruh barang bukti kini berada di bawah pengamanan Polda Banten," katanya.
Sementara itu, Pengujian volumetrik terhadap produk MINYAKITA dari PT AEGA menunjukkan bahwa volume minyak dalam botol hanya sekitar 800 ml, padahal ketentuan resmi mengharuskan isi 1.000 ml atau 1 liter.
"Meski botol tampak penuh, isinya ternyata kurang dari standar yang ditetapkan," ucap Budi.
Langkah selanjutnya yang akan diambil, kata Budi, Kemendag akan pencabutan izin usaha PT AEGA. Meski izin resmi belum dicabut, Mendag memastikan perusahaan ini sudah tidak bisa menjalankan usahanya.
"Perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi,” tegasnya.
Penarikan dan Pengawasan Ketat!
Diketahui, PT AEGA sebelumnya beroperasi di Depok, Jawa Barat, sebelum memindahkan pabriknya ke Karawang.
Pengawasan terhadap perusahaan ini telah dilakukan sejak Jumat (7/3/2025) oleh Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) serta Satuan Tugas (Satgas) Polri.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, Mendag memastikan bahwa produk MINYAKITA yang tidak sesuai ketentuan akan ditarik dari pasaran.
Kendati demikian, Pengawasan terhadap produsen dan pabrik minyak goreng juga akan diperketat, terutama menjelang Lebaran, guna mencegah pelanggaran serupa.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat kepada pelaku usaha agar tidak melakukan kecurangan seperti yang dilakukan PT AEGA atau pihak lain yang melanggar aturan,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait