KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin pengungkapan praktik kecurangan yang dilakukan PT Artha Eka Global Asia (AEGA), salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng MINYAKITA, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kemendag mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan PT AEGA.
"Selain mengurangi takaran minyak dalam kemasan, perusahaan ini juga mencampur minyak goreng komersial dengan MINYAKITA serta menyalahgunakan lisensi merek," ungkap Budi, Kamis,(13/3/2025).
Tak hanya itu, PT AEGA diketahui tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) untuk MINYAKITA
"tidak mengantongi izin edar, serta lokasi usaha tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB)," terangnya.
Kemudian sebagai barang bukti, Kemendag bersama pihak kepolisian mengamankan 32.384 botol kosong berbagai ukuran yang disiapkan untuk pengemasan minyak goreng serta 30 unit tangki pengisian minyak berkapasitas masing-masing 1 ton.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait