"Seluruh barang bukti kini berada di bawah pengamanan Polda Banten," katanya.
Sementara itu, Pengujian volumetrik terhadap produk MINYAKITA dari PT AEGA menunjukkan bahwa volume minyak dalam botol hanya sekitar 800 ml, padahal ketentuan resmi mengharuskan isi 1.000 ml atau 1 liter.
"Meski botol tampak penuh, isinya ternyata kurang dari standar yang ditetapkan," ucap Budi.
Langkah selanjutnya yang akan diambil, kata Budi, Kemendag akan pencabutan izin usaha PT AEGA. Meski izin resmi belum dicabut, Mendag memastikan perusahaan ini sudah tidak bisa menjalankan usahanya.
"Perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi,” tegasnya.
Penarikan dan Pengawasan Ketat!
Diketahui, PT AEGA sebelumnya beroperasi di Depok, Jawa Barat, sebelum memindahkan pabriknya ke Karawang.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait