Aset Tanah Eks SPG Diduga Dijual, PGRI Karawang Bentuk Tim Pencari Fakta

Gelar Maulana Media
PGRI Karawang membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri dugaan penjualan tanah eks SPG seluas 1.250 meter persegi. (Foto : Gelar Maulana Media).

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Penelusuran dugaan penjualan aset Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang berupa tanah eks Sekolah Pendidikan Guru (SPG) di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, memasuki babak baru.

Penasihat Hukum PGRI Karawang, Ujang Sujana mengaku telah mendatangi notaris yang berkaitan dengan proses transaksi untuk menelusuri dokumen dan catatan jual beli tanah tersebut.

Dari penelusuran awal, tanah yang disebut sebagai aset PGRI itu memiliki luas sekitar 1.250 meter persegi. Sementara harga jualnya disebut mencapai Rp450.000 per meter.

Dengan demikian, nilai transaksi tanah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp562,5 juta.

"Catatan di notaris, aset tanah PGRI yang dijual itu seluas 1.250 meter. Harga per meternya Rp450.000," kata Ujang, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, angka tersebut masih harus diverifikasi dengan dokumen transaksi secara keseluruhan, termasuk berbagai biaya yang muncul dalam proses jual beli.

Hal yang kini menjadi perhatian utama, kata dia, bukan hanya mengenai harga jual tanah, tetapi juga mengenai siapa yang menerima uang hasil transaksi dan bagaimana dana tersebut digunakan.

"Kalau dari keterangan notaris yang berbicara dengan kita, diterima oleh orang PGRI. Jadi hal-hal inilah yang harus kita telusuri. Uangnya dipergunakan ke mana, untuk siapa, itu sampai saat ini saya belum tahu," ujarnya.

Ia menyebut, sejumlah komponen biaya seperti pajak dan fee mediator juga harus dihitung untuk mengetahui berapa nilai bersih uang yang diterima dari transaksi tersebut.

"Kalau pembayaran sekitar Rp562 juta, itu ke mana? PPH berapa, pajak berapa, fee mediator berapa, kemudian sisanya diterima siapa. Itu yang harus jelas," katanya.

Ujang menyebut terdapat dugaan dan indikasi keterlibatan sejumlah pihak dalam transaksi aset tersebut. Namun, ia menegaskan informasi itu masih harus dibuktikan melalui penelusuran dan klarifikasi.

"Kalau dugaan dan indikasi memang iya (ada keterlibatan pengurus lama). Tetapi ini masih harus kita teliti. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian kita simpulkan sebagai fakta," ujarnya.

Ia bahkan menyebut informasi awal mengarah pada kemungkinan lebih dari lima orang yang perlu dimintai klarifikasi.

"Ini baru informasi, jadi saya juga riskan untuk mengemukakannya. Mungkin lebih dari lima orang, tetapi ini masih indikasi dan dugaan," katanya.

Meski demikian, PGRI belum membawa persoalan tersebut ke proses hukum. Tim masih melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran dugaan yang muncul.

"Belum. Kita ingin ini real dulu. Dari indikasi dan dugaan itu harus dibuktikan, A, B, C, D benar atau tidak. Setelah itu kita rapatkan dan kita minta klarifikasi secara terbuka," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, mekanisme penyelesaian akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.

"Kalaupun uangnya dikembalikan, kalau memang ada perbuatan pidana, proses hukum tetap berjalan. Pengembalian uang bukan berarti perbuatannya menjadi hilang," katanya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Waya Karmila mengatakan, tim khusus telah dibentuk untuk menelusuri status dan riwayat tanah eks SPG di Tanjungpura dan serta sejumlah aset organisasi lainnya.

"Sudah membuat tim pencari fakta atau tim penelusuran aset. Dibuat tiga grup, semuanya dari internal kita," kata Waya, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, tim tersebut tidak hanya memeriksa aset yang diduga telah dijual, tetapi juga menelusuri aset yang disewakan serta kondisi gedung PGRI.

Khusus tanah eks SPG, persoalannya disebut berkaitan dengan status administrasi dan dokumen kepemilikan. Tanah tersebut diduga belum memiliki sertifikat yang berdiri sendiri dan masih berkaitan dengan sertifikat milik pihak lain.

"Tanah yang belum ada sertifikatnya bersatu dengan sertifikat orang lain. Mungkin zaman dulu karena tidak dipisahkan," ujarnya.

Kondisi tersebut kini sedang didalami untuk memastikan bagaimana status tanah tersebut, termasuk bagaimana aset yang disebut berkaitan dengan PGRI itu kemudian bisa berpindah tangan.

Waya menegaskan, dugaan tersebut tidak diarahkan kepada seluruh eks pengurus lama. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan oknum tertentu.

"Pengurus lama, bukan pengurus lama ya, oknum lah bahasanya. Saya juga pengurus lama," katanya.

Penelusuran Baru 20-30 Persen

Tim pencari fakta PGRI Karawang telah bekerja selama lebih dari dua pekan. Namun, proses penelusuran hingga kini baru mencapai sekitar 20-30 persen.

"Sudah hampir dua minggu lebih. Kita targetnya sampai tiga minggu," ujarnya.

Dalam prosesnya, PGRI Karawang juga menggandeng penasihat hukum untuk membantu menelusuri aspek hukum dan dokumen kepemilikan aset.

Hingga saat ini, Waya belum dapat memastikan nilai serta luas tanah eks SPG maupun total nilai aset yang sedang ditelusuri.

Waya memilih untuk tidak menyebutkan angka karena data yang diperoleh masih dalam proses verifikasi.

"Saya takut salah, karena memang benar-benar tidak tahu berapa jumlahnya. Nanti saja sesuai dengan penelusuran," katanya.

PGRI Buka Ruang Klarifikasi

Terkait dugaan penjualan aset tersebut, PGRI Karawang masih membuka ruang bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan aset pada masa lalu untuk memberikan penjelasan.

Menurutnya, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta yang ditemukan tim.

"Yang penting aset kembali. Kalau teman-teman yang lama kooperatif kita juga akan kooperatif," ujarnya.

Ia menegaskan, proses penelusuran akan terus dilakukan hingga status tanah eks SPG tersebut menjadi jelas.

Pembenahan aset ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya membenahi PGRI Karawang secara menyeluruh, termasuk sarana prasarana dan tata kelola organisasi.

"Kalau pimpinan mau membenahi, harus semuanya, dari ujung sampai bawah. Saya punya tugas secara moral dari pak Bupati untuk membenahi organisasi ini," tutup Waya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network