KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang menyiapkan langkah hukum jika pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penjualan aset organisasi tidak memberikan penjelasan secara terbuka.
Dugaan tersebut berkaitan dengan tanah eks Sekolah Pendidikan Guru (SPG) di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, yang disebut sebagai aset PGRI dan diduga telah diperjualbelikan.
PGRI Karawang saat ini masih melakukan penelusuran untuk memastikan status tanah, proses transaksi hingga aliran dana hasil penjualan.
Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Waya Karmila, mengatakan pihaknya masih mengutamakan penyelesaian secara internal dengan meminta pihak-pihak yang berkaitan memberikan keterangan.
“Yang penting aset kembali. Kalau teman-teman yang lama kooperatif kita juga akan kooperatif,” kata Waya, Jumat (21/8/2026).
Untuk menelusuri persoalan tersebut, PGRI Karawang telah membentuk tiga tim pencari fakta. Penelusuran dilakukan terhadap sejumlah aset organisasi, termasuk aset yang diduga dijual, disewakan maupun dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Penasihat Hukum PGRI Karawang, Ujang Sujana mengatakan dirinya turun langsung untuk memeriksa informasi yang diperoleh tim.
Ujang bahkan mendatangi notaris yang berkaitan dengan transaksi tanah eks SPG untuk mencocokkan informasi internal dengan dokumen dan catatan transaksi.
“Kalau secara tim kemarin sudah laporan, tapi saya sebagai pengacara PGRI tidak mungkin percaya begitu saja. Ada beberapa kejanggalan yang harus saya teliti dan saya investigasi,” kata Ujang.
Dari penelusuran awal, Ujang menyebut tanah tersebut memiliki luas sekitar 1.250 meter persegi.
Tanah itu disebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp450.000 per meter. Jika dikalikan luas tanah, nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp562,5 juta.
Namun, Ujang menegaskan angka tersebut masih harus diverifikasi. Pihaknya juga tengah menelusuri biaya transaksi serta pihak yang menerima uang hasil penjualan.
“Kalau dari keterangan notaris yang berbicara dengan kita, diterima oleh orang PGRI. Jadi hal-hal inilah yang harus kita telusuri. Uangnya dipergunakan ke mana, untuk siapa, itu sampai saat ini saya belum tahu,” ujarnya.
Masih Buka Ruang Penyelesaian Internal
Ujang mengatakan PGRI belum mengambil kesimpulan terkait dugaan tersebut. Setiap informasi masih harus diuji melalui dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan.
Menurutnya, penyelesaian secara organisasi masih menjadi pilihan selama terdapat keterbukaan.
“Kalau terbuka, kalau transparan sebenar-benarnya, kita bisa selesaikan secara musyawarah kekeluargaan di organisasi PGRI,” katanya.
Namun, jika pihak terkait tidak kooperatif, hasil penelusuran akan dianalisis untuk menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh.
Ujang menegaskan, proses tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pengurus sebelumnya. PGRI ingin persoalan aset tidak menjadi masalah yang terus diwariskan kepada kepengurusan berikutnya.
“Jangan sampai nanti masalah itu menjadi warisan para pengurus. Itu kan tidak baik,” ujarnya.
Jika Terbukti Pidana, Pengembalian Uang Tak Hentikan Proses
Ujang juga mengingatkan bahwa apabila hasil investigasi nantinya menemukan unsur pidana, pengembalian uang tidak otomatis menghapus persoalan hukum.
“Kalaupun uang itu dikembalikan, kalau memang perbuatan pidana, proses hukum tetap berjalan. Pengembalian uang bukan berarti perbuatannya menjadi hilang,” tegasnya.
Meski memberikan sinyal akan membawa persoalan ke jalur hukum, PGRI Karawang hingga kini belum membuat laporan pidana.
Ujang mengatakan pihaknya masih berada pada tahap investigasi dan verifikasi untuk memastikan dugaan yang muncul benar-benar memiliki dasar.
“Belum. Kita pengen ini real dulu. Dari indikasi dan dugaan itu harus dibuktikan, A, B, C, D benar atau tidak,” katanya.
Penelusuran Merambah Aset Lain
PGRI Karawang juga memperluas penelusuran terhadap aset organisasi lainnya.
Ujang menyebut aset yang diperiksa antara lain bangunan yang disewakan, klinik hingga koperasi.
Menurutnya, seluruh pemasukan yang berasal dari aset organisasi harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota.
“Ini harus jelas. PGRI menarik iuran dari anggota, di sisi lain aset organisasi juga menghasilkan uang. Semua itu harus masuk dan dipertanggungjawabkan kepada organisasi,” ujarnya.
Hasil penelusuran dari tiga tim pencari fakta nantinya akan diserahkan kepada penasihat hukum untuk dianalisis.
“Nanti hasil laporan tim A, B dan C akan masuk kepada PH. Saya akan analisa mana yang masuk indikasi dan dugaan, mana yang tidak,” katanya.
Dari penelusuran awal, Ujang menyebut terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan, baik dari sisi administrasi maupun hukum.
“Menurut saya, secara hukum banyak yang harus diluruskan. Ada indikasi dan dugaan menyalahi kewenangan, baik yang mengarah kepada perdata maupun pidana. Tetapi semuanya harus dibuktikan terlebih dahulu,” tutup Ujang.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
