JAKARTA, iNewsKarawang. id-Minyak goreng bermerek Minyakita yang diproduksi oleh 3 produsen berhasil disita Polisi. Pasalnya, tidak sesuai takaran yang tercantum dalam kemasan.
Penyitaan itu dilakukan karena dalam kemasan tertulis 1 liter, namun hasil pengukuran hanya berisikan 700-900 ml.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya telah menemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 (tiga) merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda.
"Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan,"ujarnya dalam keterangan, Minggu (9/3/2025).
Ia meerinci, ketiga perusahaan yang memproduksi Minyakita berlokasi di Depok, Kudus dan Tanggerang. Produsen pertama dari PT Artha Eka Global Asia, Depok yang memproduksi Minyakita kemasan botol ukuran 1 L.
"Minyakita kemasan botol ukuran 1 L produksi koperasi produsen UMKM kelompok terpadu Nusantara, Kudus. Minyakita kemasan pouch ukuran 2 L produksi Pt Tunas Agro Indolestari -Tangerang," tambahnya.
Kini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut, usai melakukan penyitaan atas barang yang tidak sesuai tersebut.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait