get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Tak Cukup Disegel, APH Diminta Periksa Pengelola THM dan Bongkar Penyelenggara Pesta Gay Karawang

Selasa, 09 Juni 2026 | 13:31 WIB
header img
Direktur PUSTAKA, Dian Suryana. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), Dian Suryana, mendesak Aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan pesta gay yang viral di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Karawang. 

Dikatakan Dian, kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penutupan sementara lokasi oleh pemerintah daerah. Ia juga menyebut, aparat harus menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut. 

Tidak hanya peserta, penyelenggara kegiatan hingga pengelola tempat hiburan juga diminta diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat atau melakukan pembiaran.

“Hemat saya, aparat penegak hukum perlu menelusuri ada atau tidaknya dugaan tindak pidana kesusilaan yang terjadi, termasuk memeriksa sejauh mana tanggung jawab penyelenggara kegiatan maupun pengelola tempat hiburan tersebut,” ujar Dian. Selasa,(9/6/2026).

Ia menjelaskan, apabila ditemukan aktivitas yang memenuhi unsur tindak pidana kesusilaan di muka umum, aparat dapat menerapkan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Selain itu, jika ditemukan unsur pornografi yang dipertontonkan kepada publik, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga dapat digunakan sebagai dasar penegakan hukum.

Menurut Dian, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memburu peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut dan mengungkap pihak yang menginisiasi maupun menyelenggarakannya.

“Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada individu yang terlibat, tetapi juga harus menyasar penyelenggara kegiatan dan pengelola THM apabila diketahui, membiarkan, atau memfasilitasi kegiatan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya pembiaran atau fasilitas yang diberikan oleh pengelola tempat usaha, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut perilaku individu, melainkan telah masuk pada aspek tanggung jawab hukum pengelola usaha.

Di sisi lain, Dian mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Karawang yang melakukan penutupan sementara lokasi tersebut untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa penutupan sementara merupakan tindakan administratif dan berbeda dengan proses pidana yang harus tetap berjalan.

“Proses administratif oleh pemerintah daerah dan proses penegakan hukum oleh aparat merupakan dua mekanisme yang berbeda, tetapi dapat berjalan beriringan,” katanya.

Dian juga menyoroti pentingnya penanganan kasus tersebut dalam perspektif kepentingan publik. Berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Karawang, secara kumulatif sejak tahun 2000 hingga Maret 2026 tercatat 4.733 kasus HIV di Karawang. Pada triwulan pertama 2026 ditemukan 188 kasus baru, dengan kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) sebanyak 76 kasus atau menjadi kelompok risiko tertinggi.

Selain itu, Karawang tercatat berada di peringkat ketiga daerah dengan kasus HIV tertinggi di Jawa Barat.

Karena itu, menurut Dian, pengawasan, evaluasi, dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kesehatan masyarakat perlu dilakukan secara serius.

“Jika ditemukan adanya tindak pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak berhenti hanya pada pelaku, tetapi juga menyentuh pihak yang mengetahui, membiarkan, atau memfasilitasi terjadinya perbuatan tersebut,” ujarnya.

Dian menegaskan, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas peristiwa tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab terungkap. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban umum dan kepentingan masyarakat luas.

“Langkah pemerintah daerah melakukan penutupan sementara untuk kepentingan pemeriksaan dan langkah aparat menelusuri dugaan tindak pidana merupakan tindakan yang memiliki dasar kepentingan hukum sekaligus kepentingan publik,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut