Eigen menambahkan bahwa jika memang ada oknum guru yang terbukti melakukan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP), maka sebaiknya diproses sesuai jalur hukum tanpa harus merendahkan profesi guru secara keseluruhan.
“Silakan tindak oknum yang bersalah jika ada dugaan penyalahgunaan dana PIP. Kami tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Namun, jangan sampai hal itu dijadikan alasan untuk melecehkan semua guru. Ini yang akan kami lawan,” jelasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait