Diketahui, PT BUM sendiri berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
"Setelah intervensi Disnaker, akhirnya para pekerja bisa dipulangkan. Dari 17 orang, enam di antaranya telah pulang lebih dulu tanpa koordinasi, sementara 11 lainnya dijemput oleh kami setelah menempuh perjalanan dari dalam hutan sejauh 150 km menuju Kotawaringin," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia Dewi, menegaskan bahwa kasus ini tergolong dalam TPPO meskipun masih dalam wilayah Indonesia.
Dengan kasus tersebut, Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja.
"Pastikan lowongan kerja yang ditawarkan benar-benar resmi. Konfirmasi ke kepala desa atau Disnaker sebelum berangkat. Kami siap membantu,” tegasnya.
Ia juga menyebut jika seluruh pekerja yang terdata telah kembali ke Karawang. Namun, kemungkinan besar masih ada warga Karawang yang bekerja disana.
"Yang 11 orang ini sudah dijemput, tapi kemungkinan masih ada yang masih bekerja disana," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait