KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menjemput delapan warga Kecamatan Rengasdengklok yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus lowongan kerja tebang tebu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kedelapan warga tersebut dipulangkan ke Karawang pada Kamis (7/5/2026), setelah bekerja selama 16 hari sejak 21 April 2026 di perkebunan tebu dengan kondisi yang memprihatinkan.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan, para korban awalnya dijanjikan gaji sebesar Rp420 ribu per hari oleh seorang perekrut bernama Popo asal Jakarta. Tawaran itu kemudian menyebar dari satu pekerja ke pekerja lainnya.
“Katanya kerja sehari dibayar Rp420 ribu. Akhirnya teman-teman ini mengajak temannya lagi. Tapi ternyata sampai di sana tidak sesuai dengan ekspektasi,” ujar Aep.
Menurutnya, para pekerja ditempatkan di area perkebunan tebu di tengah hutan dengan fasilitas minim. Mereka bekerja dari pagi hingga petang tanpa tempat berteduh yang layak.
“Berangkat jam 5 subuh, pergi ke kebun sampai jam 6 magrib. Di tengah hutan tebu, panas-panasan, hujan juga kehujanan karena tidak ada tempat berteduh,” katanya.
Aep mengungkapkan, para korban terpaksa mandi menggunakan air parit dan meminum air hujan yang ditampung karena keterbatasan fasilitas di lokasi kerja.
“Mandinya pakai air parit, minumnya air hujan. Tapi alhamdulillah hari ini mereka sudah kembali ke Karawang dengan selamat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar tanpa kejelasan.
“Hal-hal seperti ini sudah sering terjadi. Jadi jangan mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Karawang telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di Karawang untuk membuka peluang kerja bagi para korban.
“Insyaallah mereka akan diarahkan bekerja di perusahaan yang ada di Karawang. Masa di kampung orang bisa survive, masa di daerah sendiri tidak bisa,” pungkasnya.
Salah seorang korban, Dede Erwin (45), mengaku selama bekerja di perkebunan tebu tersebut dirinya tidak pernah menerima bayaran sesuai janji awal. Upah yang diterima hanya berkisar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per hari.
“Perjanjiannya makan tiga kali sama kopi tiga kali Rp45 ribu. Ternyata bukan Rp45 ribu, tapi Rp60 ribu bayarnya, bahkan makan juga harus bayar sendiri dipotong dari gaji,” ujar Dede.
Ia juga mengungkapkan kondisi tempat tinggal dan lingkungan kerja yang tidak layak. Para pekerja mengandalkan air hujan untuk minum dan menggunakan air parit keruh untuk mandi.
“Kalau mandi ya air comberan, air parit. Warnanya kayak bajigur gitu, kuning kecokelatan,” katanya.
Menurut Dede, saat hendak pulang, para pekerja diminta membayar tebusan sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per orang.
“Kalau mau pulang harus ditebus dulu. Katanya buat biaya selama di sana. Alhamdulillah pak Bupati menebus kita,” ucapnya.
Sebelumnya, para korban sempat meminta bantuan kepada Pemkab Karawang melalui kepala desa dengan membuat video permohonan kepada Bupati Karawang.
Pemkab Karawang bersama Dinas Sosial, Disnaker, pemerintah desa, dan Baznas kemudian menjemput langsung para korban dari Sumatera Selatan. Mereka tiba di Kompleks Pemda Karawang pada Kamis siang.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
