KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Sebanyak 11 pekerja asal Kabupaten Karawang, mayoritas dari Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah bekerja selama satu bulan di Kalimantan.
Mereka berangkat dengan iming-iming pekerjaan di perkebunan sawit dengan upah Rp300 ribu per hari dan fasilitas beras. Namun, setibanya di lokasi, mereka justru diminta menebas hutan tanpa menerima gaji maupun fasilitas yang dijanjikan.
Diungkapkan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Karawang, Asep Achmad, Kasus ini terungkap setelah salah satu pekerja mengadu ke Tangkar, melalui salah satu ormas di Karawang, yang kemudian melaporkan kepada pihaknya.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang, yang bergerak cepat untuk memanggil pihak perusahaan di Kalimantan,” ujar Asep, Senin,(3/2/2025).
Lebih lanjut, kata Asep, saat di konfirmasi pihak perusahaan, PT Bangkit Usaha Mandiri (BUM), tidak mengakui telah merekrut para pekerja tersebut, diduga ada peran pihak ketiga dalam perekrutan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait