RS Hastien Tanggapi Tuduhan Dugaan Kesalahan Prosedur Persalinan Ibu Muda, Begini Kronologisnya

Iqbal Maulana Bahtiar
RS Hastien Tanggapi Tuduhan Dugaan Kesalahan Prosedur Persalinan Ibu Muda, Begini Kronologisnya (Foto : Istimewa)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Rumah Sakit Hastien tanggapi tuduhan dugaan kesalahan prosedur penanganan persalinan ibu muda di Karawang yang menyebabkan janin dalam kandungan Eha (21) meninggal dunia.

Dijelaskan Manager Pelayanan Medis RS Hastien Rengasdengklok Karawang, dr. Rey, Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, pasien Eha (21) datang ke RS Hastien atas rujukan dari Puskesmas Tirtajaya dengan keluhan mules sering yang sudah berlangsung 2 (dua) hari dan gerakan bayi berkurang. 

Kemudian, setibanya di Rumah Sakit, dilakukan pemeriksaan kepada pasien oleh Bidan didampingi oleh perujuk.

"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan denyut jantung janin. Lalu, hasil pemeriksaan tersebut dikonsulkan kepada Dokter Obsgyn, dan Dokter Obsgyn menginstruksikan untuk dilakukan USG yang akhirnya dinyatakan denyut jantung janin tidak ada,"Ungkap Rey, Selasa,(6/8/2024).

Atas kondisi itu, kata dr. Rey melanjutkan, dokter yang menangani menjelaskan perlunya tindakan Sectio Caesarea (SC), dan hal itu disetujui pasien.

"Oleh karena itu, Dokter kami menjelaskan kepada pasien dan keluarga tentang hasil pemeriksaan dan rencana tindakan yang akan dilakukan, keluarga menerima dan bersedia untuk dilakukan tindakan Sectio Caesarea (SC)," Jelasnya.

"Jadi, semua penanganan yang dilakukan oleh kami sudah sebagaimana prosedural yang ada," timpalnya.

Selain itu, dalam kesempatan itu juga dr. Rey mengatakan bahwa terkait urusan hukum dalam peristiwa tersebut pihaknya telah bertemu dengan kuasa hukum Ibu Eha untuk dilaksanakan klarifikasi.

"kita sudah bertemu kuasa hukum Ibu Eha, dan tadi kita juga didampingi kuasa hukum RS Hastien Ibu Ika Rahmawati.,SH,MH. untuk klarifikasi terkait peristiwa itu,"Tandasnya.

Dikabarkan sebelumnya, terkait kasus janin dari ibu muda yang meninggal dunia saat persalinan mulai merambat ke jalur hukum.

Kuasa Hukum Korban Bella Febriani Fobia, S.H mengatakan bahwa pihaknya atas permintaan pihak keluarga Ibu Eha bakal melaporkan pihak RS Hastien dan Puskesmas Tirtrajaya kepada pihak kepolisian.

Atas kondisi tersebut dr. Rey menegaskan meninggalnya janin dalam kandungan Eha (21) bukan karena kesalahan prosedur penanganan di RS Hastien, karena pihaknya sudah berupaya maksimal dalam melakukan penanganan pasien.

"Tim kami sudah berupaya maksimal dan sudah sesuai dengan SOP yang ada di rumah sakit,"tuturnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network