KARAWANG, iNewskarawang.id - Keluarga korban bayi meninggal saat persalinan di Rumah Sakit Hastien Karawang bakal melaporkan Puskesmas Tirtajaya dan RS Hastien ke pihak Kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Korban, Bella Febriani Fobia, S.H kepada reporter iNewskarawang.id, Sabtu, (3/8/2024).
Dikatakan Bella, berdasarkan surat kuasa Nomor 38/SKK-ARS/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, pihak keluarga sudah menunjuk kantor Hukum Arsyakaila untuk menangani kasus tersebut.
"Langkah awal, kami sudah berkirim surat ke pihak Rumah Sakit Hastien dengan nomor surat 0.39/ARS/EXT/VII/2024 dan puskesmas TIRTAJAYA dengan no surat 039.1/ARS/EXT/VII/2024," Ungkap Bella, Sabtu,(3/8/2024).
Lanjut Bella, Tanggal 1 Juli 2024, pihaknya sudah mendatangi RS Hastien, namun pihak yang berkompeten belum bisa menerima permohonan klarifikasi dari penanganan kasus tersebut.
"Kami sudah mendatangi RS Hastien, tapi pihak berkompeten belum bisa menerima permohonan klarifikasi kasus tersebut. Saat itu kami hanya diterima sekretaris direktur. Dan dihari yang sama, kami juga mendatangi puskesmas TIRTAJAYA, tetapi kepala puskesmas tidak bisa ditemui, staf yang ada juga tidak bisa memberikan keterangan terkait permasalahan itu,"Jelasnya.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga korban memutuskan akan melaporkan kepada Polres Karawang untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"Intinya, keluarga korban bayi yang meninggal dalam kandungan akan laporkan Puskesmas Tirtajaya dan Rumah Sakit Hastien ke Polres Karawang, nanti biar polisi yang mengusut,"Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono