"Semua perkaranya sudah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang jadi semua barang bukti harus dimusnahkan. Terutama untuk obat keras tertentu yang mencapai ratusan ribu butir harus segera dimusnahkan," kata Arthemas.
Arthemas mengatakan, jumlah total barang bukti obat keras tertentu mencapai 648.030 butir dari jenis tramadol, hexymer, pil warna kuning, alprazolam, dan Trihexpenidil. Obat keras tertentu jenis Tramadol paling banyak mencapai 531.692 butir disusul Hexymer 99.000 butir.
"Paling banyak tramadol dan hexymer paling banyak peredarannya kalau melihat jumlah barang bukti yang kami sita," kata Arthemas.
Arthemas berharap pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah peredaran narkoba dan obat keras tertentu di masyarakat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait