TUBAN, iNewsKarawang.id – Seorang pria berinisial FCO (30), warga Kecamatan Semanding, ditangkap polisi setelah diduga menjual kekasihnya sendiri yang masih berusia 15 tahun kepada pria hidung belang.
Pelaku tidak hanya menjual korban, tetapi juga diduga meminta orang lain untuk merekam adegan asusila tersebut melalui kamera ponsel.
Petugas Kepolisian Resort (Polres) Tuban mengungkap Kasus ini setelah mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi terselubung di sebuah kamar kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menjelaskan, modus pelaku dengan menjalin hubungan asmara terlebih dahulu dengan korban berinisial SE. Setelah berhasil merayu dan menyetubuhi korban, pelaku kemudian mulai menawarkan korban kepada orang lain melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Pelaku memacari korban terlebih dahulu. Setelah diajak berhubungan badan, pelaku kemudian menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang dengan tarif Rp300.000," ujar Iptu Siswanto, Rabu (11/3/2026).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 25 Februari 2026 lalu. Saat korban melayani tamu di dalam kamar kos, pelaku menunggu di dekat lokasi. Ironisnya, pelaku juga menyuruh seorang saksi untuk merekam aksi cabul tersebut sebagai dokumentasi.
Polisi yang bergerak cepat setelah mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan FCO, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk tiga unit telepon genggam milik pelaku dan korban, serta satu keping VCD berisi rekaman video hubungan badan antara korban dengan tamu tersebut.
Terancam 7 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diketahui masih berstatus sebagai siswi SMP. Polisi kini tengah mendalami apakah ada korban lain dalam jaringan prostitusi yang dijalankan pelaku ataukah ini merupakan aksi pertamanya.
Atas perbuatan bejatnya, FCO kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Ia dijerat dengan Pasal 419 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait memfasilitasi perbuatan cabul terhadap anak. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun," kata Iptu Siswanto.
Editor : Boby
Artikel Terkait
