KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menegaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran fidusia dengan terdakwa Neni Nuraeni (37) berjalan secara independen, profesional, dan sesuai aturan hukum. Pihak Kejaksaan memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses persidangan yang kini memasuki tahap penuntutan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Deby F. Fauzi, didampingi Kasi Intel Sigit Muharam, menyatakan Kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas independensi dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengupayakan yang terbaik bagi kedua pihak dengan tetap mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Kami juga memperhatikan kepentingan pelaku dan korban agar keduanya mendapat keadilan,” ujar Deby, Senin (10/11/2025).
Deby menjelaskan, sejak perkara Neni dilimpahkan dari kepolisian, pihaknya sebenarnya telah berupaya melakukan restorative justice (RJ). Namun, upaya itu gagal dilaksanakan lantaran kedua pihak tidak mencapai kesepakatan damai.
“Syarat utama RJ itu adalah adanya perdamaian dari kedua belah pihak. Namun karena salah satu pihak tidak mau, maka upaya tersebut tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Menanggapi isu adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar terhadap proses persidangan, Deby dengan tegas membantahnya.
“Sejak awal hingga menjelang pembacaan tuntutan, semuanya berjalan sesuai koridor hukum. Sekali lagi, kami pastikan persidangan berlangsung independen dan tanpa intervensi,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan pelanggaran fidusia dengan terdakwa Neni Nuraeni dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 18 November 2025, di Pengadilan Negeri Karawang.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
