KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, berkolaborasi mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharam, menjelaskan bahwa kolaborasi ini juga menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung tentang optimalisasi program Jaksa Garda Desa, serta surat dari Jaksa Agung Muda Intelijen dan nota kesepahaman (MoU) dengan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM mengenai pengawasan serta penguatan Kopdeskel Merah Putih.
“Dalam hal ini leading sector-nya adalah Dinas Koperasi dan UMKM. Kami bersama-sama menindaklanjuti langkah apa yang bisa dikawal dan dilakukan, agar Kopdeskel memiliki unit usaha yang berdayaguna bagi masyarakat desa,” ujar Sigit usai rapat koordinasi di Aula Kejaksaan Negeri Karawang, Jumat (24/10/2025).
Sigit menambahkan, pertemuan tersebut melibatkan Dinas Koperasi dan UKM, pihak kampus, serta Patra Niaga untuk mengumpulkan data dan informasi awal pembentukan Kopdeskel. Berdasarkan data sementara, terdapat 10 desa yang telah memiliki fasilitas dan dinilai siap memulai kegiatan koperasi.
“Kami melihat potensi-potensi yang bisa dikembangkan. Karena itu, kami mengundang Patra Niaga terkait penyediaan gas LPG dan produk lainnya sesuai potensi desa masing-masing. Kejaksaan akan berperan sebagai fasilitator dalam mendukung dan menindaklanjuti hal tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Dindin Rachmadhy, mengungkapkan bahwa hingga kini sudah terbentuk 309 Kopdeskel Merah Putih yang memiliki legalitas, terdiri dari 297 Koperasi Desa dan 12 Koperasi Kelurahan.
Total terdapat 2.552 pengurus dan pengawas yang telah dikukuhkan, terdiri dari 1.588 pengurus dan 964 pengawas. Dari jumlah tersebut, 10 Kopdeskel dinilai siap dijadikan Mock-Up atau model percontohan.
“Pak Bupati menginginkan agar setiap kecamatan memiliki satu Kopdeskel yang menjadi model percontohan. Dengan adanya kolaborasi bersama Kejaksaan, kami optimistis percepatan pembentukan Kopdeskel bisa berjalan lebih efektif,” kata Dindin.
Ia berharap sinergi antara Kejaksaan, Dinas Koperasi, dan berbagai pihak terkait dapat memperkuat peran Kopdeskel Merah Putih sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
“Selanjutnya nanti akan dipadupadankan dengan arahan dan surat dari Kejaksaan agar pelaksanaannya sejalan dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
