Tiga Kasus Penggunaan Paspor Palsu oleh WNA Diungkap Imigrasi Soetta

Rizqa Leony Putri/Boby
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno–Hatta mengungkap tiga kasus penggunaan dokumen perjalanan palsu oleh warga negara asing. Foto: dok Imigrasi Soetta

TANGERANG, iNewsKarawang.id– Tiga kasus penggunaan dokumen perjalanan palsu oleh warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional Soekarno–Hatta diungkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno–Hatta.

WNA yang terlibat dalam ketiga kasus tersebut asal Maroko, Nigeria, dan Irak yang diduga menggunakan paspor palsu atau identitas perjalanan tidak sesuai. 

"Penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keamanan perbatasan negara," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja.

“Imigrasi akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Berawal dari pemeriksaan di konter Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas mencurigai dokumen paspor yang mereka gunakan, kemudian diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Keimigrasian. 

Kasus pertama melibatkan WNA asal Maroko berinisial H.S. (31) yang diduga menggunakan paspor Arab Saudi palsu dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan (SPDP).

Kasus kedua melibatkan WNA asal Nigeria berinisial A.I (52) yang menggunakan paspor Burkina Faso palsu dan telah dideportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan. Sementara itu, kasus ketiga melibatkan WNA asal Irak berinisial A.D.A (28) yang diduga menggunakan paspor Australia palsu dan masih dalam proses pemeriksaan.

Modus ketiganya menggunakan paspor yang diduga palsu untuk mempermudah melanjutkan perjalanan ke Eropa maupun Australia. Penggunaan dokumen perjalanan palsu tersebut diduga melanggar Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno–Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan dan penerapan Passenger Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. 

“Dalam beberapa waktu terakhir, kita menyaksikan dinamika geopolitik global yang cukup signifikan, khususnya terkait konflik dan ketegangan yang terjadi di kawasan Timur Tengah," katanya.

Kondisi ini, lanjut Galih, tidak hanya berdampak pada stabilitas regional, tetapi juga berpotensi memicu berbagai kejahatan lintas negara, termasuk penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan.

“Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga perbatasan negara akan terus memperkuat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi guna mencegah kejahatan lintas negara,” tuturnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network