KARAWANG, iNewskarawang.id - Kabupaten Karawang resmi menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC). Peresmian tersebut dilakukan secara simbolis dengan penyerahan Sertifikat UHC oleh BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada di Aula Husni Hamid, Pemda Karawang, Senin,(23/10/2023)
Pada peresmian tersebut dihadiri oleh Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan, Arief Syaefuddin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri serta jajaran Forkopimda Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya, Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan, Arief Syaefuddin mengapresiasi Pemkab Karawang karena UHC di Karawang telah mencapai 96 persen.
Lebih lanjut, kata Arief, dengan tercapainya UHC di Kabupaten Karawang maka hampir seluruh penduduk Kabupaten Karawang telah memiliki jaminan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN).
“Sampai dengan 1 Oktober 2023, kepesertaan JKN Kabupaten Karawang telah mencapai 96,91% atau 2.432.221 jiwa terhadap 2.509.839 jiwa penduduk Kabupaten Karawang. Kami yakin bahwa pencapaian UHC ini tidak lepas dari peran serta dan kerja keras para stakeholder yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang termasuk dinas-dinas terkait.” ungkap Arief, Senin,(23/10/2023)
Selain itu, Arief juga menjelaskan bahwa hingga hari ini, penduduk Karawang yang dapat memanfaatkan program JKN (status kepesertaan aktif) baru mencapai 72,48% atau 1.819.013 jiwa. Oleh sebab itu, Dukungan Pemerintah Kabupaten Karawang kedepannya masih sangat diperlukan untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN di wilayah Kabupaten Karawang serta meningkatkan keaktifan peserta JKN-KIS, agar penduduk di wilayah Kabupaten Karawang semakin terlindungi jaminan kesehatannya.
“Kami berharap per 1 Januari 2024, kepesertaan aktif di Kabupaten Karawang ini bisa mencapai minimal 75% terhadap jumlah penduduk Kabupaten Karawang. Hal ini guna mempertahankan kemudahan peserta PBPU Pemda langsung aktif pada saat didaftarkan," ujarnya
"Dan Semoga seluruh pemangku kepentingan Kabupaten Karawang dapat mengoptimalkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional,” imbuhnya
Sementara itu, Sekda Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, menyampaikan bahwa pencapaian UHC ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan derajat kesehatan penduduk Kabupaten Karawang melalui jaminan kesehatan yang pasti Program JKN.
“Mari bersama-sama memberikan sosialisasi, edukasi, informasi dan advokasi kepada peserta JKN sehingga mereka mendapatkan manfaat dari program ini dengan optimal sehingga memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” kata Acep
Dengan tujuannya tersebut, diharapkan adanya deklarasi UHC ini dapat menggerakkan seluruh stakeholder untuk memberikan pelayanan yang tulus dan lebih baik kepada masyarakat.
“Kami berharap dengan tercapainya UHC ini dibarengi dengan peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Karawang. Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari fasilitas kesehatan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan layanan kesehatan yang nyaman bagi peserta JKN,” tandasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait