Pemda Diminta Proaktif Perbarui Data PBI BPJS,Cak Imin: Bantuan Harus Tepat Sasaran
JAKARTA, iNewsKarawang.id - Pemerintah daerah diminta proaktif memutakhirkan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan hal itu dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/2/2026).
Menurut Cak Imin, peserta yang tak berhak harus dicoret dari daftar penerima untuk dialihkan kepada yang lebih berhak.
“Dalam konteks yang berhak menerima bantuan ini, kami membutuhkan konsolidasi terus menerus terutama pihak kepala daerah untuk lebih proaktif lagi, terutama dalam pembaruan data,” ujar Cak Imin.
Cak Imin menegaskan, penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria karena kondisi ekonominya membaik. Kuota tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak.
Di sisi lain, Cak Imin menekankan rumah sakit wajib tetap menerima dan menangani pasien meskipun dalam kondisi darurat atau katastropik. Dia berkata, koordinasi selanjutnya dilakukan bersama Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Cak Imin menegaskan ada tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terhapus dari daftar PBI, yakni melalui laman cek bansos, call center, dan layanan WhatsApp resmi Kemensos.
“Jadi amat sangat clear, bahwa masyarakat pun bisa melakukan updating desilnya melalui cek bansos melalui fitur pemutakhiran desil,” ujar Cak Imin.
“Ini penting untuk kepala desa, untuk kepala daerah supaya betul-betul proaktif mendeteksi warganya agar desil yang terus berubah dan dinamis ini menjadi amanat penting supaya tidak terjadi kesalahan,” pungkasnya.
Editor : Boby