KARAWANG, iNewskarawang.id - Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mulai membahas jadwal Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) pasca Cellica Nurrachadiana ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif.
Seperti diketahui, dalam laman infopemilu.kpu.go.id Cellica Nurrachadiana tercatat sebagai Caleg Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Jabar VII yang meliputi Bekasi, Karawang dan Purwakarta.
"Hemat Pustaka, DPRD Karawang bisa mulai membahas kapan jadwal rapat paripurna pemberhentian bupati Cellica. Karena prosesnya panjang, sehingga perlu dipertimbangkan waktunya. Jangan sampai DCT sudah ditetapkan, administrasi belum selesai terjadi vacum of power (kekosongan kekuasaan) yang pada akhirnya rakyat juga yang jadi korban,"Ujar Direktur Pustaka, Dian Suryana.
Setelah rapat paripurna, ditambahkan Dian, perintah Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri (Menteri Dalam Negeri) serta kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Namun kendati sudah diberhentikan, berkaca pada daerah lain, Cellica resmi berhenti menanggalkan jabatan sebagai bupati setelah ditetapkan DCT. Usulan kepada Mendagri dan Gubernur bisa sekalian usulan untuk Plt Bupati.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait