KARAWANG, iNewskarawang.id - Persoalan Pengangkatan Plt Direktur RSUD Karawang telah menjadi bola panas yang kian hari terus bergulir ditengah kemurkaan masyarakat. Sikap acuh Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana akhirnya mengundang berbagai kalangan mulai dari aktivis, anggota DPRD, praktisi hukum, lembaga kajian, hingga akademisi angkat bicara.
Menurut Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Erdin Tahir, S.H, M.H, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pengangkatan Plt dilakukan manakala pejabat defenitif berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya, dalam keadaan itu Bupati berwenang menunjuk Plt untuk menjalankan tugas.
Namun yang harus diperhatikan dalam pengangkatan Plt Dirut RSUD adalah syarat pengangkatan Plt harus dilakukan terhadap PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, misalnya kekosongan jabatan Direktur RSUD Karawang harus diisi oleh Kepala Dinas atau Kepala Badan, baik itu diisi oleh Kepala Dinas Kesehatan Karawang, atau Kadis yang lain. Atau bisa juga diisi oleh setingkat lebih tinggi diatasnya, misalnya diisi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait