KARAWANG, iNewsKarawang.id - Polres Karawang berhasil mengungkap kronologi tewasnya seorang remaja berinisial GL (19) ditangan kedua anggota geng motor Bad Boy Karawang yang berinisial FA (19) dan FCF (17).
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 22 September 2022 dini hari saat pelaku dan korban yang merupakan sama-sama geng motor janjian untuk tawuran yang di siaran langsung media sosial.
"Hingga akhirnya terjadi tawuran saling bentrok dan korban dibacok pelaku pada bagian badan belakang," ungkapnya, Jumat,(3/3/2023)
Masih kata Arief, saat tawuran berlangsung, korban GL mengalami luka parah hingga harus dilarikan RSUD Karawang. Namun, karena kehabisan darah nyawa korban pun tak tertolong yang akhirnya meninggal dunia.
"Setelah kita selidiki lebih lanjut, ternya pelaku ini merupakan anggota geng motor Bad Boy Karawang yang kerap melakukan aksi kejahatan jalanan salah satu begal," katanya
Dan dari hasil perbuatan kedua pelaku tersebut, keduanya dijerat pasal 170 ayat 2 KHUPidana tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap hingga menyebakan luka atau hilangnya nyawa.
"Pelaku dikenakan diancam hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait