Bawaslu: Kursi DPR dan DPRD Ditambah, Prinsipnya Lebih Komprehensif

Irfan Maulana /Boby
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: MPI)

JAKARTA,iNewsKarawang.id  - Rancangan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penetapan Dapil DPR RI, DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten kepada Komisi II DPR RI telah memenuhi uji prinsip penataan.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Kata Bagja, kendati begitu,  terdapat rancangan dapil yang tidak memenuhi beberapa prinsip.

Dijelaskanya, KPU dalam menetapkan rancangan dapil yang diusulkan oleh KPU kabupaten/kota agar memperhatikan rancangan yang pemenuhan prinsipnya lebih komprehensif.

Diketahui, rancangan PKPU untuk Pemilu 2024 itu telah disetujui oleh DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II di gedung parlemen tersebut, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2023.

Dalam PKPU itu, terlampir juga rancangan dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, yang mana terjadi penambahan sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu (Perppu Pemilu).

Sehingga untuk dapil DPR RI, bertambah dari 80 menjadi 84, sementara kursi DPR RI bertambah dari 575 menjadi 580 kursi.

Sejauh ini, kata Bagja, Bawaslu RI telah telah membuat Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 tentang Panduan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

“Selain itu, kami telah melakukan pengawasan uji publik penataan dapil DPR dan DPRD oleh KPU pada tanggal 31 Januari 2022. Secara prinsip Bawaslu menyepakati usulan rancangan dapil yang diuji publikan oleh KPU,” ucapnya.

Bagja mengatakan Bawaslu Provinsi Kabupaten dan Kota dalam melakukan pengawasan telah melakukan beberapa hal. Diantaranya pengujian terhadap rancangan dapil atas keterpenuhan prinsip penataan dapil, memastikan data penduduk yang digunakan adalah data termutakhir. Juga, kata dia, memastikan bahwa alokasi kursi pada setiap dapil sesuai dengan jumlah penduduk.

“Bawaslu juga memastikan bahwa peta wilayah yang digunakan adalah peta wilyah termutakhir dan memastikan bahwa dalam menyusun rancangan penataan dapil, KPU kabupaten/kota melakukannya sesuai prosedur,” pungkasnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network