Lanjut Gerry, setiap perangkat daerah yang ingin menambah atau mengangkat pegawai non pns atau honorer harus dengan persetujuan Bupati serta harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi hingga analisis beban kerja (ABK) pada jabatan tersebut.
"Dan jika ada perangkat daerah yang tidak melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi berupa penundaan TPP secara kolektif sampai dengan penambahan non pns tersebut diberhentikan atau dibatalkan," tegasnya
Masih kata Gerry, Untuk pengajuan pengangkatan pegawai non pns yang masih terikat saudara atau keluarga. Hal tersebut diperbolehkan dengan mengikuti SOP perekrutan secara umum atau terbuka.
"Boleh saja, asal harus mengikuti ketentuan yang ada dan juga sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut serta mengikuti kualifikasi yang ada," pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait