KARAWANG, iNewsKarawang.id - Pemkab Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang akan berikan sanksi tegas bagi perangkat daerah yang sembarangan mengangkat pegawai honorer atau THL.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai pada BKSDM Karawang, Gerry Sigit Samrodi menegaskan, pengangkatan pegawain honorer atau THL di Kabupaten Karawang harus sesuai dengan analisis jabatan (Anjab) di BKPSDM dan juga terbuka.
"Semua sudah ada aturannya, sesuai dengan surat edaran Bupati Karawang no. 800/5149/BKPSDM/2019 tentang penataan non pns di lingkungan Pemda Karawang," terangnya, Senin,(16/1/2023).
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait