"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," jawab Sambo usai berkonsultasi dengan pengacaranya.
"Saudara sehat Putri?" tanya hakim.
"Iya," jawab Putri.
"Saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara suami saudara, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," tanya hakim lagi.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," kata Putri.
Menurut hakim, sebagaimana di dalam KUHAP, memang diatur hak bagi terdakwa untuk mengundurkan dirinya sebagai saksi. Namun, majelis hakim menilai perlu untuk mempertanyakan sikap terdakwa di persidangan.
Pasalnya, Sambo dan Putri saling bersaksi dalam berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Jadi memang di dalam KUHAP diatur saudara berpunyai hak tuk mengundurkan diri tapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara, begitu ya," ucap hakim.
"Saudara Penuntut Umum ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi yah, jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas yah dalam persidangan ini," kata hakim lagi.
Editor : Boby
Artikel Terkait